Presiden LSM LIRA internasional DPP JUSUF RIZAL SH .MH, Tegaskan akan Berita Tersebar Seolah-olah Menghakimi
Keadilanonline.com Palembang,-Menyikapi beredarnya pemberitaan di sejumlah media online terkait penetapan seorang oknum Bhayangkari di Sumatera Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp1,4 miliar, pihak keluarga melalui Gubernur Lira Verdy Zander, S.E., menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang berkembang di ruang publik.
Dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Lira Verdy Zander, S.E., bahwa F menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tidak pernah memiliki niat untuk mengabaikan ataupun tidak menghargai institusi kepolisian, khususnya Polda Sumatera Selatan. Menurutnya, sejumlah pemberitaan yang beredar dinilai mengandung informasi yang simpang siur sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh di tengah masyarakat.
“Ibu F merasa dirinya juga merupakan korban dalam perkara yang sedang diproses. Karena itu, beliau membantah tuduhan yang menyebut dirinya melakukan tindakan penipuan sebagaimana yang berkembang saat ini,” ujar Verdy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/06).
Ia menjelaskan, persoalan yang menjadi pokok perkara berawal dari dugaan tindakan yang dilakukan seseorang berinisial Miko, yang menurut pihaknya telah menerima sejumlah dana dan kini juga sedang menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya. Verdy menyebut laporan terkait dugaan tersebut bahkan telah lebih dahulu diajukan oleh pihak F.
Lebih lanjut, Verdy mengatakan bahwa sebagian dana kepada pihak-pihak terkait telah dikembalikan, di antaranya kepada Andi sebesar Rp190 juta dan kepada Liyanto sebesar Rp50 juta. Namun demikian, menurutnya, masih terdapat perbedaan pandangan mengenai tanggung jawab pengembalian dana secara keseluruhan yang kemudian memicu perselisihan antara para pihak.
Pihak F juga menilai dirinya telah menjadi sasaran pemberitaan, unggahan foto, maupun video yang beredar luas di media sosial sehingga dianggap merugikan nama baik pribadi dan keluarganya. Karena itu, bersama tim kuasa hukum, Fitri berencana menempuh langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.
Selain itu, pihaknya juga menyatakan akan melaporkan akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan konten yang dianggap merugikan dan memperburuk citra F di ruang publik. Menurut Verdy, langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya memperoleh perlindungan hukum dan keadilan.
“Ibu F selama ini memilih menghormati proses hukum dan tidak memberikan tanggapan secara terbuka. Namun karena berbagai tuduhan dan penyebaran informasi yang dinilai merugikan terus berkembang, maka hak-hak hukum yang dimiliki akan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Verdy.
Pihak keluarga berharap masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka juga meminta seluruh pihak untuk menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berkeadilan.
Presiden LSM LIRA internasional DPP JUSUF RIZAL SH .MH , menegas kan akan disayang kan berita tersebar seolah-olah menghakimi sendiri untuk buat tersangka kepada ibu Fitriana alias Pingky pembina LSM Lira Sumsel, saya sebagai Presiden LSM Lira sangat menghargai proses hukum yang berlaku di indonesia.
Untuk keterangan bapak Miko Napitupulu hak dia mau mengakui atau dengan korban di sumsel dihadapan penyidik , namun kami terutama Gubernur LSM Lira sudah saya info apapun berita-berita viral-viral tersebar kita klarifikasikan sehingga tidak merugikan nama baik ibu Fitriana alias Pingky yang anak nya juga sebagai korban utama yang awal daftar duluan dibanding bintara.
Kita dari LSM Lira DPP dan bapak VERDY ZANDER SE Gubernur LSM Lira Sumsel menjelaskan perkara ini sudah awal ibu Fitri melaporkan di polda metro sampai saat ini masih sabar menunggu proses hukum bukan untuk di paksakan viralkan serta menjatuh kan nama baik orang.
Sedangkan ibu Fitri juga punya senjata alat-alat bukti yg belum di ketahui oleh pihak penyidik di Polda Sumsel , kerugian lebih dari 1.6 milyar bukan lah sedikit , buktinya sosok anggota Polri ikut serta seharusnya dilarang anggota Polri bermain dengan menyalurkan calon-calon bintara dengan nominal uang sudah siap di rekening anggota Polri Polres Ogan Komering ilir , diharuskan bergabung sama ibu Fitri agar menjebloskan ke pidana bapak Miko Napitupulu bukan malahan bergabung jadi satu tim untuk serang ibu Fitri alias Pingky , semua di viral kan seolah-olah penjahat lama. Padahal korban translit rekening saja, dan itu sudah di setujui si Andi dan Liyanto untuk kirim rekening nama ibu Fitri dikarnakan tau status dan rumah ibu Fitri.
kami sayangkan Andi dan Liyanto melalui kuasa hukumnya tidak mengakui pengembalian dana walaupun mau dari rekening masuk mana pun yang jelas etikat baik dari kami sudah ada ujar presiden lsm lira bapak juysuf Rizal SH.MH

