Periksa Semua Petinggi Pegawai dan 16 Kepala Pasar Di PD. Pasar Palembang Karena Kebocoran Anggaran 500 Juta
KeadilanOnline.com,- Periksa Semua Petinggi Pegawai dan 16 Kepala Pasar Di PD. Pasar Palembang Karena Kebocoran Anggaran 500 jutaERIKSA SEMUA PETINGGI, PEGAWAI DAN 16 KEPALA PASAR di PD. PASAR PALEMBANG KARENA KEBOCORAN ANGGARAN 500 Juta
Hari ini Senin 2 Juni 2025 kami dari Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) Penggiat Demokrasi Anti Korupsi MENYATAKAN bahwa:
Korupsi merupakan salah satu musuh besar Negara Indonesia. Sebagai masyarakat sudah semestinya kita Harus membantu Negara dalam pengawasan dan memerangi serta memberantas kasus Korupsi Yang Terus merajalela.
Arah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi nampaknya terlihat jelas sejak Bapak Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia yang ke 8. Dalam pidatonya Bapak Prabowo berjanji Kepada rakyat Indonesia akan memburu para koruptor, bahkan jika koruptor itu lari hingga ke Antartika Sekalipun akan tetap diburu dan ditangkap dengan pasukan khusus.
Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu Visi Bapak Prabowo dalam menjalankan roda Pemerintahannya, dan ini harus kita dukung. Karena bagi Bapak Prabowo, korupsi adalah hambatan utama Untuk menuju kebangkitan dan kemajuan bangsa. Tindakan korupsi harus ditekan dan kesejahteraan rakyat Harus ditingkatkan. Dan Sesuai Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pada
Acuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, tentunya
1. Segala tindak Pidana Korupsi dapat menyebabkan kerugian bagi Negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian sistem Demokrasi dan sistem Hukum, sistem Politik serta tatanan sosial Kermasyarakatan “HARUS DILAWAN.
2. Dalam konstitusi telah ditandaskkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, Kehormatan, martabat, dan harta benda. Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman Ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Asasi Manusia. Selain itu juga Ditegaskan Hak Asasi Manusia harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peringatan Martabat Kemanusiaan, Kesejahteraan, Kebahagiaan, dan Keadilan.
Maka dari itu, Kami dari FPGSS Perlu menyampaikan sesuatu yang harus ditanggapi oleh WALIKOTA Palembang seperti:
– DIDUGA Adanya indikasi dugaan KKN, PUNGLI dan Abuse Of Power atau Penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan atau Jabatan di PD. PASAR PALEMBANG D.JAYA untuk memperkaya diri sendiri dan golongan Karena berdasarkan hitungan INSPEKTORAT PALEMBANG, sepanjang tahun 2024 pemasukan PD. PASAR PALEMBANG DJAYA mengalami kqebocoran signifikan atau mencapai Rp 500 juta.
-DIDUGA Kebocoran mencapai Rp 500 juta ini mencakup iuran harian, bulanan hingga tahunan yang terjadi Contohnya ada sewa di atas sewa di PASAR-PASAR Kota Palembang. Terkait praktik ilegal ini, DIDUGA ada Petinggi dan pegawai PD Pasar Palembang Djaya yang TERINDIKASI ikut terlibat – DIDUGA PASAR
DIDUGA ada OKNUM yang bermain aturan biaya sewa petak di pasar berkisar Rp 250-350 ribu per -PALEMBANG DJAYA sehingga ada kebocoran Rp 500 juta, sepanjang tahun
Hari ini Senin 2 Juni 2025 kami dari Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) Penggiat Demokrasi Anti Korupsi MENYATAKAN bahwa:
Korupsi merupakan salah satu musuh besar Negara Indonesia. Sebagai masyarakat sudah semestinya kita Harus membantu Negara dalam pengawasan dan memerangi serta memberantas kasus Korupsi Yang Terus merajalela.
Arah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi nampaknya terlihat jelas sejak Bapak Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia yang ke 8. Dalam pidatonya Bapak Prabowo berjanji Kepada rakyat Indonesia akan memburu para koruptor, bahkan jika koruptor itu lari hingga ke Antartika Sekalipun akan tetap diburu dan ditangkap dengan pasukan khusus.
Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu Visi Bapak Prabowo dalam menjalankan roda Pemerintahannya, dan ini harus kita dukung. Karena bagi Bapak Prabowo, korupsi adalah hambatan utama Untuk menuju kebangkitan dan kemajuan bangsa. Tindakan korupsi harus ditekan dan kesejahteraan rakyat Harus ditingkatkan. Dan Sesuai Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pada
Acuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, tentunya
1. Segala tindak Pidana Korupsi dapat menyebabkan kerugian bagi Negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian sistem Demokrasi dan sistem Hukum, sistem Politik serta tatanan sosial Kermasyarakatan “HARUS DILAWAN.
2. Dalam konstitusi telah ditandaskkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, Kehormatan, martabat, dan harta benda. Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman Ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Asasi Manusia. Selain itu juga Ditegaskan Hak Asasi Manusia harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peringatan Martabat Kemanusiaan, Kesejahteraan, Kebahagiaan, dan Keadilan.
Maka dari itu, Kami dari FPGSS Perlu menyampaikan sesuatu yang harus ditanggapi oleh WALIKOTA Palembang seperti:
– DIDUGA Adanya indikasi dugaan KKN, PUNGLI dan Abuse Of Power atau Penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan atau Jabatan di PD. PASAR PALEMBANG D.JAYA untuk memperkaya diri sendiri dan golongan Karena berdasarkan hitungan INSPEKTORAT PALEMBANG, sepanjang tahun 2024 pemasukan PD. PASAR PALEMBANG DJAYA mengalami kqebocoran signifikan atau mencapai Rp 500 juta.
-DIDUGA Kebocoran mencapai Rp 500 juta ini mencakup iuran harian, bulanan hingga tahunan yang terjadi Contohnya ada sewa di atas sewa di PASAR-PASAR Kota Palembang. Terkait praktik ilegal ini, DIDUGA ada Petinggi dan pegawai PD Pasar Palembang Djaya yang TERINDIKASI ikut terlibat – DIDUGA PASAR
DIDUGA ada OKNUM yang bermain aturan biaya sewa petak di pasar berkisar Rp 250-350 ribu per -PALEMBANG DJAYA sehingga ada kebocoran Rp 500 juta, sepanjang tahun 2024. KEPALA-KEPALA PASAR di 16 PASAR di Palembang ada yang bermain dengan Pegawai PD.
Namun praktiknya ini disewakan lagi dengan angka melebihi diatas itu oleh oknum-oknum Kepala Pasar dan Oknum di PD. PASAR PALEMBANG DJAYA,
DIDUGA ada PETINGGI dan PEGAWAI PD PASAR PALEMBANG DJAYA yang TERINDIKASI ikut terlibat DAN PERLU DIPERIKSA oleh WALIKOTA PALEMBANG,
Untuk itulah kami dari FPGSS Meminta Dan Mendesak WALIKOTA Palembang Agar:
1. MEMERIKSA DIRUT PD PASAR PALEMBANG DJAYA.
2. MEMERIKSA 16 Kepala-Kepala PASAR
3. MEMERIKSA PEGAWAI SEMUA PD. PALEMBANG DJAYA.
4. PECAT KEPALA-KEPALA PASAD PASAR PALE Palembang dan PECAT OKNUM-OKNUM PETINGGI
Serta PEGAWAI di PD. PASAR PALEMBANG DJAYA.
Demikianlah Pernyataan Sikap ini kami sampaikan. Sekian dan terima kasih.
MUDA O
Ketua FPGSS
qbal Tawakal

